Selasa, 28 Desember 2010

Keuntungan dan Kerugian Pembatasan BBM bersubsidi

     Akhir tahun 2010 Indonesia diterpa berita tentang pembatasan BBM bersubsidi yang akan diselenggarakan pada awal Januari 2011. BPH migas mengajukan 2 opsi yang di ajukan ke komisi VII DPR yaitu
Ø            Melarang semua kendaraan roda 4 berplat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi, hanya kendaraan umum, kendaraan beroda dua dan tiga, serta nelayan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi (premium)
Ø  melarang kendaraan beroda empat berplat hitam keluaran di atas 2005 mengonsumsi BBM bersubsidi, dengan pengecualian seperti opsi di atas

Untuk wilayah Jabodetabek rencana dilakukan pada 1 Januari 2011, Jawa dan Bali bulan Juli 2011. Namun dinilai belum siap maka di tunda hingga Maret 2011 menurut Hatta Rajasa. Hanya 400 SPBU yang siap melakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dari 600 SPBU di Jabodetabek.
Dengan adanya pembatasan BBM bersubsidi akan mengakibatkan keuntungan dan kerugian jika benar dilakukan pembatasan BBM bersubsidi, antara lain sebagai berikut:

Keuntungan
  • dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,8 trilliun
  • untuk di relokasikan anggaran subsidi tersebut ke program energy lain, untuk infrastruktur pasokan gas bumi
  • anggaran tersebut dialihkan untuk memperbaiki fasilitas angkutan umum yang murah dan nyaman

Kerugian
  •     para pakar ekonomi menilai akan berdampak inflasi
  •     sulit untuk diterapkannya kedua opsi tersebut karena akan adanya disparatis harga dan moral hazard
  •     berimbas pada bisnis yaitu UKM yang menggunakan kendaraan oprasional
  •     kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dinilai tidak visioner

            Degan adanya kebijakan pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi, maka saya menilai bahwa tujuan dari pemerintah baik walaupun tidak begitu setuju, yaitu untuk menghemat dan mengalihkan anggaran negara dari subsidi BBM ke sektor lain, tetapi jangan sampai disalahgunakan dana tersebut. Kesiapan untuk diberlakukannya kebijakan tersebut juga harus sudah siap seperti fasilitas,SDM, dan sanksi bagi yang melanggar kebijakan tersebut serta mekanisme yang diterapkan nanti.

            Imbas yang akan dirasakan akan cukup besar karena akan merambat ke bidang yang lain. Masyarakat harus siap jika kebijakan tersebut terealisasikan, seperti menggunakan kendaraan yang irit bahan bakar, beralih ke kendaraan umum, dan masih banyak lagi solusi untuk mengatasi kebijan tersebut.


Memulai Bisnis Online

        Perkembangan teknologi sudah berkembang, semua dapat dilakukan dengan mudah tidak terkecuali membuka usaha. Dahulu jika ingin membuka usaha kita membutuhkan toko atau kios untuk berjualan dan butuh seseorang untuk menunggu toko tersebut yang menyita waktu.

      Toko online adalah inovasi baru dalam bisnis, seperti yang kita ketahui toko online yang terbesar saat ini antara lain ebay.kaskus juga dapat menjual beli barang dengan mendaftar akun dulu.

     Ada satu yang menarik, yaitu facebook...pasti dah punya semua kan?. Memang bukan toko online tetapi ini bisa jadi solusi bagi yang modal pas-pasan untuk mencoba merintis berjualan secara online. tentu saja pembelinya berorientasi pada segmen tertentu. 

hal yang harus diperhatikan sebelum menjual barang secara online (menurut saya).
1. apa yang ingin kita jual, apakah barang tersebut sekiranya diinginkan oleh calon pembeli
2. jika sudah ditentukan, selanjutnya bagaimana transaksi yang akan digunakan, dibutuhkan saling kepercayaan antara pembeli dan penjual
3. tentukan jumlah stock barang yang yang dijual, jadi anda tidak memerlukan tempat untuk menyimpannya

okeh! sudah siap untuk menjual barang secara online? klo belum, cari lagi informasi sebanyak- banyaknya dari internet, teman yang sudah pengalaman. 

Sabtu, 18 Desember 2010

KEADILAN DALAM BISNIS


Dalam konteks Indonesia, khususnya, pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenyataanya, masih sering terjadi berbagai gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi dalam masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh warga masyarakat.
  1. Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.
  2. Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
  3. Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Pembangunan nasional kita bertujuan mewujudkan masyarakat  adil dan makmur.  Dalam kenyataannya masih sering terjadi berbagai gejolak.
  5. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
  6. Persoalannya adalah apa yang disebut keadilan ? Apa yang dimaksud drngan adil ?
RUANG LINGKUP
1.    PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsekuensi legal :
Ø  Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Ø  Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Ø  Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ø  Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
  1. Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
  2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
  5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
1.      Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
2.      Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
3.      Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
4.      Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
5.      Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
6.      Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.    KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Ø  Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Ø  Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Ø  Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Ø  Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Ø  Dalam bidang bisnis  dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Ø  Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
o   Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
3.    TEORI KEADILAN ADAM SMITH
1.      Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. 
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
2.      Prinsip No Harm
o   Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
o   Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
o   Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
3.      Prinsip Non-Intervention
o   Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
o   Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
o   Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
o   Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
4.      Prinsip Keadilan Tukar
o   Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
o   Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
o   Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
o   Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yng diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
o   Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehinga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
o   Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
o   Dengan demikian selanjutnya  harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga  tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin  ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif  dalam transaksi bisnis.
4.    TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai  hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehinga ketidaksamaan  tsb:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah    kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat  menimbulkan ketidakadilan baru.
  • Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak lain.
o   Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
5.    JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
  • Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan  perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga  teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
  • Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
  • Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Sumber tambahan:
Keraf, A. Sonny.2005.Etika Bisnis. Edisi Baru Cetakan ke-9. Kanisius: Yogyakarta


TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


1.      Apakah memang perusahaan punya tanggung jawab moral dan sosial ?
2.      Kalau ada, manakah lingkup tanggung jawab itu ?
3.      Apakah, terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan itu, perusahaan perlu terlibat dalam kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat atau tidak ?
4.      Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan itu dapat dioperasionalkan dalam suatu perusahaan ?

1 Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ø  Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Ø  Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2 Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
Ø  Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
Ø  Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Ø  Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Ø  Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal…
Ø  Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Ø  Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Ø  Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
            Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan

3 Lingkup Tanggung jawab Sosial
Ø  Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
Ø  Keuntungan ekonomis

4 Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø  Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Ø  Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Ø  Biaya Keterlibatan Sosial
Ø  Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø  Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Ø  Terbatasnya Sumber Daya Alam
Ø  Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Ø  Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Ø  Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Ø  Keuntungan Jangka Panjang

6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ø  Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
Ø  Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Ø  Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS


Pada kali ini akan dibahas tentang etika utilitarianisme dalam bisnis
Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis
Ø  Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Ø  Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Ø  Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
Ø  Analisa Keuntungan dan Kerugian
Ø  Kelemahan Etika Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme
Ø  Dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
Ø  Adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Ø  Pertama, MANFAAT
Ø  Kedua, MANFAAT TERBESAR
Ø  Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
Ø  Pertama, Rasionalitas.
Ø  Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ø  Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
Ø  Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
Ø  Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
Ø  Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
Ø  Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
Ø  Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
Ø  Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
Ø  Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
Ø  Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.
Kelemahan Etika Utilitarisme
Ø  Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Ø  Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ø  Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Ø  Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Ø  Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Ø  Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas


 
i
d
n
a
f
s
a
g
u
t
n
a
s
i
l
u
t