Akhir tahun 2010 Indonesia diterpa berita tentang pembatasan BBM bersubsidi yang akan diselenggarakan pada awal Januari 2011. BPH migas mengajukan 2 opsi yang di ajukan ke komisi VII DPR yaitu
ØMelarang semua kendaraan roda 4 berplat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi, hanya kendaraan umum, kendaraan beroda dua dan tiga, serta nelayan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi (premium)
Ømelarang kendaraan beroda empat berplat hitam keluaran di atas 2005 mengonsumsi BBM bersubsidi, dengan pengecualian seperti opsi di atas
Untuk wilayah Jabodetabek rencana dilakukan pada 1 Januari 2011, Jawa dan Bali bulan Juli 2011. Namun dinilai belum siap maka di tunda hingga Maret 2011 menurut Hatta Rajasa. Hanya 400 SPBU yang siap melakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dari 600 SPBU di Jabodetabek.
Dengan adanya pembatasan BBM bersubsidi akan mengakibatkan keuntungan dan kerugian jika benar dilakukan pembatasan BBM bersubsidi, antara lain sebagai berikut:
Keuntungan
dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,8 trilliun
untuk di relokasikan anggaran subsidi tersebut ke program energy lain, untuk infrastruktur pasokan gas bumi
anggaran tersebut dialihkan untuk memperbaiki fasilitas angkutan umum yang murah dan nyaman
Kerugian
para pakar ekonomi menilai akan berdampak inflasi
sulit untuk diterapkannya kedua opsi tersebut karena akan adanya disparatis harga dan moral hazard
berimbas pada bisnis yaitu UKM yang menggunakan kendaraan oprasional
kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dinilai tidak visioner
Degan adanya kebijakan pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi, maka saya menilai bahwa tujuan dari pemerintah baik walaupun tidak begitu setuju, yaitu untuk menghemat dan mengalihkan anggaran negara dari subsidi BBM ke sektor lain, tetapi jangan sampai disalahgunakan dana tersebut. Kesiapan untuk diberlakukannya kebijakan tersebut juga harus sudah siap seperti fasilitas,SDM, dan sanksi bagi yang melanggar kebijakan tersebut serta mekanisme yang diterapkan nanti.
Imbas yang akan dirasakan akan cukup besar karena akan merambat ke bidang yang lain. Masyarakat harus siap jika kebijakan tersebut terealisasikan, seperti menggunakan kendaraan yang irit bahan bakar, beralih ke kendaraan umum, dan masih banyak lagi solusi untuk mengatasi kebijan tersebut.
Perkembangan teknologi sudah berkembang, semua dapat dilakukan dengan mudah tidak terkecuali membuka usaha. Dahulu jika ingin membuka usaha kita membutuhkan toko atau kios untuk berjualan dan butuh seseorang untuk menunggu toko tersebut yang menyita waktu.
Toko online adalah inovasi baru dalam bisnis, seperti yang kita ketahui toko online yang terbesar saat ini antara lain ebay.kaskus juga dapat menjual beli barang dengan mendaftar akun dulu.
Ada satu yang menarik, yaitu facebook...pasti dah punya semua kan?. Memang bukan toko online tetapi ini bisa jadi solusi bagi yang modal pas-pasan untuk mencoba merintis berjualan secara online. tentu saja pembelinya berorientasi pada segmen tertentu.
hal yang harus diperhatikan sebelum menjual barang secara online (menurut saya).
1. apa yang ingin kita jual, apakah barang tersebut sekiranya diinginkan oleh calon pembeli
2. jika sudah ditentukan, selanjutnya bagaimana transaksi yang akan digunakan, dibutuhkan saling kepercayaan antara pembeli dan penjual
3. tentukan jumlah stock barang yang yang dijual, jadi anda tidak memerlukan tempat untuk menyimpannya
okeh! sudah siap untuk menjual barang secara online? klo belum, cari lagi informasi sebanyak- banyaknya dari internet, teman yang sudah pengalaman.
Dalam konteks Indonesia, khususnya, pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenyataanya, masih sering terjadi berbagai gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi dalam masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh warga masyarakat.
Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembangunan nasional kita bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam kenyataannya masih sering terjadi berbagai gejolak.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Persoalannya adalah apa yang disebut keadilan ? Apa yang dimaksud drngan adil ?
RUANG LINGKUP
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsekuensi legal :
ØSemua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
ØTidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
ØNegara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
ØSemua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
1.Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
2.Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
3.Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
4.Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
5.Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
6.Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
ØKeadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
ØPrinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
ØUntuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
ØDalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
ØDalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ØYang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
oPemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
1.Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
2.Prinsip No Harm
oYaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
oPrinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
oDalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
3.Prinsip Non-Intervention
oYaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
oCampur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
oDalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
oDalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
4.Prinsip Keadilan Tukar
oAtau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
oMerupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
oAdam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
oKalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yng diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
oDalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehinga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
oDalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
oDengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehinga ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan kepada pihak lain.
oKedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Sumber tambahan:
Keraf, A. Sonny.2005.Etika Bisnis. Edisi Baru Cetakan ke-9. Kanisius: Yogyakarta
1.Apakah memang perusahaan punya tanggung jawab moral dan sosial ?
2.Kalau ada, manakah lingkup tanggung jawab itu ?
3.Apakah, terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan itu, perusahaan perlu terlibat dalam kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat atau tidak ?
4.Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan itu dapat dioperasionalkan dalam suatu perusahaan ?
1 Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
ØTindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
ØBebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang maumelakukan tindakan itu
2 Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
ØLegal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
ØLegal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
ØTanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
ØIni hanyalah bentuk tanggung jawab legal…
ØAnggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
ØTanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
ØTanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan
3 Lingkup Tanggung jawab Sosial
ØKeterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
ØKeuntungan ekonomis
4 Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
ØTujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
ØTujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
ØBiaya Keterlibatan Sosial
ØKurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
ØKebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
ØTerbatasnya Sumber Daya Alam
ØLingkungan Sosial yang Lebih Baik
ØPerimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
ØBisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
ØKeuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ØPrinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
ØArtinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
ØStrategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial
Pada kali ini akan dibahas tentang etika utilitarianisme dalam bisnis
Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis
ØKriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
ØNilai Positif Etika Utilitarianisme
ØUtilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
ØAnalisa Keuntungan dan Kerugian
ØKelemahan Etika Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme
ØDikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
ØAdalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
ØPertama, MANFAAT
ØKedua, MANFAAT TERBESAR
ØKetiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
ØPertama, Rasionalitas.
ØKedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
ØKetiga, Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
ØPertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
ØKedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
ØPertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
ØKedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
ØKetiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
ØMengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
ØSeluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
ØAnalisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.
Kelemahan Etika Utilitarisme
ØPertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
ØKedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
ØKetiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
ØKeempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
ØKelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
ØKeenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas